Sidang Paripurna DPRD Kasemen merupakan kegiatan resmi yang diadakan untuk membahas berbagai hal penting terkait kebijakan dan peraturan daerah. Sidang ini melibatkan seluruh anggota DPRD Kasemen dan dipimpin oleh Ketua DPRD, dengan agenda yang mencakup berbagai hal seperti pengesahan peraturan daerah (Perda), pembahasan anggaran, serta evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.
Tujuan Sidang Paripurna:
- Mengesahkan Peraturan Daerah (Perda): Sidang Paripurna digunakan sebagai forum untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah atau inisiatif dari DPRD. Keputusan yang diambil di sidang ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kebijakan daerah.
- Pengesahan Anggaran Daerah: Salah satu agenda utama dalam Sidang Paripurna adalah pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran yang disahkan dalam sidang ini akan digunakan untuk pembiayaan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kasemen.
- Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah: Sidang Paripurna juga berfungsi sebagai sarana untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah, guna memastikan bahwa kebijakan yang diambil berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Proses Sidang Paripurna:
- Pembukaan Sidang: Sidang Paripurna dimulai dengan pembukaan oleh Ketua DPRD Kasemen, yang menyampaikan agenda dan tujuan sidang serta mengundang anggota DPRD untuk menyampaikan pendapat atau pertanyaan terkait agenda yang akan dibahas.
- Pembahasan Agenda: Setiap agenda yang tercantum dalam sidang, seperti pembahasan Raperda atau pengesahan APBD, akan dibahas oleh anggota DPRD. Pembahasan ini melibatkan diskusi terbuka dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.
- Pemungutan Suara: Jika terdapat perbedaan pendapat dalam sidang, pemungutan suara akan dilakukan untuk mengambil keputusan. Pemungutan suara ini dilakukan dengan transparan dan berdasarkan suara terbanyak.
- Penutupan Sidang: Setelah semua agenda selesai dibahas dan keputusan telah diambil, sidang akan ditutup oleh Ketua DPRD Kasemen. Hasil sidang akan dicatat dalam berita acara dan diumumkan kepada publik.
Keterbukaan dan Akses Masyarakat:
Sidang Paripurna DPRD Kasemen bersifat terbuka untuk umum, yang berarti masyarakat dapat hadir langsung untuk menyaksikan jalannya sidang. Selain itu, hasil keputusan dari Sidang Paripurna akan diumumkan kepada publik melalui media, baik itu melalui website resmi DPRD, media sosial, maupun pengumuman publik lainnya.
Dengan adanya Sidang Paripurna, DPRD Kasemen berusaha untuk menjaga transparansi dalam proses pembuatan kebijakan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Sidang ini menjadi wujud komitmen DPRD Kasemen untuk melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.